pemberian kuasa kepada seseorang untuk melakukan sesuatu yang akan dilaksanakan setelah orang yang memberi kuasa meninggal dunia disebut dengan pemberian ...
A. hak interplasi
b. hak pribadi
c. hak asasi manusia
d. hak perwalian
e. hak inisiatif
A. hak interplasi
b. hak pribadi
c. hak asasi manusia
d. hak perwalian
e. hak inisiatif
Jawaban:
b. hak pribadi
Penjelasan:
maaf kalo salah ya
[answer.2.content]